MEDAN – Berkas SYE mantan Bendahara Pengeluaran pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) yang terlibat tindak pidana dan korupsi (tipikor) kini sudah diterima Tim Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Sebelumnya, SYE terlibat dalam dugaan kasus korupsi sebesar Rp756.530.060 tahun anggaran 2017. Kasi Penkum Kejaksaan Tintti (Kejati) Sumut Sumanggar Siagian menjelaskan jika pelimpahan berkas perkara tersebut dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Selasa 14 April.
BACA JUGA:
SYE Dititipkan di Rumah Tahanan Polisi Polda Sumut
Siagian menyebutkan jika pelimpahan berkas perkara tahap kedua (II) dilakukan di Kejari Medan kemarin, Senin 12 April. Kini terdakwa akan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.
"Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan segera menyiapkan dakwaan serta melimpahkan berkas perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk disidangkan," jelas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai tersebut, dilansir dari Antara, Rabu 14 April.
Perlu diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menahan SYE dalam dugaan kasus korupsi sebesar Rp756.530.060 tahun anggaran 2017, Jumat, 15 Januari 2021.
Diketahui sebanyak 36 pembayaran fiktif dan penyalahgunaan wewenang—terkait pembayaran atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (overlapping) dan sudah dibayarkan—yang dilakukan oleh SYE.
Selain itu, SYE diduga melakukan penggelapan dana dengan mengajukan permintaan pembayaran fiktif, dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (Pengajuan DRPP Ganda) sebesar Rp756.530.060.
Dengan demikian, SYE telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Selain Kasus Korupsi Mantan Bendahara BNNP Sumut, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!