Mantan Kepala Bappeda Medan Terlibat Kasus Korupsi
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara IBN Wiswantanu. (ANTARA/HO)

Bagikan:

MEDAN - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap HJ mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan terpidana kasus korupsi status daftar pencarian orang (DPO).

"Terpidana tersebut diringkus saat hendak belanja ke Pasar Pagi Seutui di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Selasa (28/12) sekira pukul 08.05 WIB," kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu, melalui Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, di Medan, Selasa.

Dwi menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2006 Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun Tahun 2016 sebesar Rp4.750.000.000,-

Mantan Kepala Bappeda Medan terlibat sebagai pengguna anggaran bersama

Terpidana HJ melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

"Terpidana HJ sebagai Kepala Bappeda Kota Medan sebagai pengguna anggaran bersama dengan saksi SA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB Direktur PT Indah Karya dan saksi GS Kepala PT Indah Karya Cabang Medan (perkaranya terpisah)," ucap Dwi didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Asintel mengatakan, terpidana itu sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/5/2012).Terpidana tersebut dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp,152 miliar.Juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta.Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini mengajukan banding.

"Berdasarkan Putusan MA Nomor.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak permohonan Kasasi Teradakwa HJ dan mengabulkan permohonan Kasasi JPU pada Kejaksaan Negeri Medan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp200 juta.Kemudian terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp516.700.000," katanya.

Ia menambahkan, terpidana kasus korupsi tersebut diserahkan kepada Kajari Medan diwakili Kasi Pidsus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata, kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan.

Selain Mantan Kepala Bappeda Medan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!