Peras Kades, Wartawan dan Pengacara di Asahan Ditangkap Polisi
Ilustrasi pemerasan (Gambar- ANTARA)

Bagikan:

MEDAN – Dua oknum wartawan dan satu pengacara ditangkap oleh Personel Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Asahan lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap Misgianto, seorang Kepala Desa Suka Dame Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani, menjelaskan dua oknum wartawan adalah GB (45) pekerjaan jurnalis/LSM beralamat Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Pelaku Pemerasan Sudah Diamankan

Kemudian ada BN (41) pekerjaan jurnalis/LSM alamat Dusun IV, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya adalah JI (48) pekerjaan wiraswasta/advokat alamat Jalan Belibis, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Ramadhani menjelaskan jika peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu 1 April sekitar pukul 12.30 WIB di Kantor Kepala Desa Suka Bunut Seberang, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan.

Penangkapan terjadi setelah Personel Unit Tipidkor Polres Asahan mendapat informasi bahwa di Desa Bunut Seberang ada tiga orang pelaku.

Diketahui tiga oknum tersebut pada April 2021 mereka memasukkan surat somasi (teguran) tentang penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2020.

Selain pemerasan oleh wartawan dan pengacara di Asahan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!