MEDAN – Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan.
Surat tersebut terdapat satu aturan yang dianggap membatasi kerja jurnalistik dalam meliput proses persidangan.
BACA JUGA:
Adapun aturan yang dimaksud adalah soal dilarangnya pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV saat sidang berlangsung.
Hal tersebut tak sepenuhnya dilarang, jika media dan pewarta telah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Aturan Bertentangan dengan Proses Persidangan Terbuka
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menilai penerbitan aturan tersebut akan bertentangan dengan proses persidangan yang terbuka untuk umum.
Sebab secara khusus pengecualian aturan tersebut hanya akan berlaku untuk sidang perkara kesusilaan dan pengadilan dengan terdakwa anak-anak.
Kewenangan itupun diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim dalam mengadili perkara sidang. Berdasarkan Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Artinya ketua ini bertanggung jawab atas ketertiban jalannya persidangan. Inilah salah satu wujud dari independency judiciary, kebebasan kekuasaan kehakiman yang pada waktu menangani perkara sepenuhnya merupakan kewenangan dari majelis hakim," kata Fickar kepada VOI lewat pesan singkat, Kamis, 27 Februari.
Hanya saja, selama ini, tafsir keterbukaan itu seringkali melenceng dari maksud pasal tersebut. Di antaranya soal adanya persidangan disiarkan secara langsung. Di tahun 2016 lalu, sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin -jika kita ingat soal kasus kopi sianida- ditayangkan secara langsung dan terus menerus oleh sejumlah stasiun televisi.
Ketika itu, stasiun televisi di Indonesia berlomba-lomba memberitakan kasus kriminal dengan terdakwa Jessica Wongso yang kemudian divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hampir seluruh stasiun televisi berbasis berita seperti Metro TV, Kompas TV, iNews, dan tvOne terus menerus melakukan siaran langsung di persidangan untuk menarik rating penonton.
Artikel ini pernah dimuat di VOI.ID dengan judul: Mencari Tahu Alasan MA Melarang Pengambilan Gambar saat Sidang.
Selain alasan MA Tidak Mengizinkan Mengambil Foto saat Sidang, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!