MEDAN - Terkait dengan pelanggaran Facebook yang diendus sejak 2018 lalu, Hakim pengadilan di AS memutuskan pada Selasa, 29 Maret.
Bahwa gugatan yang menuduh Facebook milik Meta Platforms Inc., menipu pengiklan tentang alat "jangkauan potensial" dapat dilanjutkan sebagai gugatan clash action.
BACA JUGA:
Diketahui, keputusan oleh AS Hakim Distrik, James Donato, di San Francisco ini juga mengizinkan jutaan individu dan bisnis yang berpotensi membayar iklan di Facebook dan aplikasi berbagi foto Instagram sejak Agustus. 15, 2014 untuk menuntut sebagai kelompok masyarakat.
Belum ada tanggapan dari Meta
Menanggapi putusan itu sendiri hingga kini Meta tidak segera memberikan komentarnya, saat dihubungi oleh berbagai media.
Gugatan itu dimulai pada 2018, ketika DZ Reserve dan pengiklan lain menuduh Facebook telah menggelembungkan jangkauan iklannya, dengan meningkatkan jumlah pemirsa potensial sebanyak 400%, dan membebankan premi yang sangat tinggi untuk penempatan iklan.
Mereka juga mengatakan eksekutif senior Facebook tahu selama bertahun-tahun bahwa metrik "potensi jangkauan" perusahaan ini digelembungkan oleh akun duplikat dan palsu. Namun mereka tidak melakukan apa-apa dan mengambil langkah untuk menutupinya.
Setelah menyebut keberatan "blunderbuss" Meta untuk sertifikasi kelas, Donato menolak anggapan bahwa kelas itu terlalu beragam. Termasuk "perusahaan besar yang canggih" serta individu dan usaha kecil, dan akan terlalu sulit untuk menghitung kerusakan.
Donato, seperti dilaporkan Reuters, juga mengatakan masuk akal untuk membiarkan penggugat individu menuntut sebagai sebuah kelompok, mengingat bahwa "tidak ada orang yang masuk akal" akan menuntut Meta secara individual untuk memulihkan paling banyak premi seharga 32 dolar AS (Rp458 ribu).
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Hakim James Donato Putuskan Facebook Bersalah, Tipu Pengiklan dengan Alat “Jangkauan Potensial”
Selain Pelanggaran Facebook, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!