Anak Buah Jadi Sasaran DC, Pangdam Dudung Abdurachman Marah-Marah
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman (Foto via ANTARA/Livia Kristianti)

Bagikan:

MEDAN – Kasus pengepungan Serda Nurhadi oleh beberapa oknum debt collector (DC) berbuntut panjang. Terbaru Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengeluarkan beberapa ultimatum.

Pangdam Jaya menegaskan agar tidak ada lagi perusahaan pembiayaan atau leasing yang menggunakan jasa debt collector. Alasannya, profesi yang dikenal dengan sebutan mata elang tersebut kerap menggunakan tindakan yang kurang elok.

Dudung: Perusahaan dengan Jasa DC Harus Santun

"Saya harapkan kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan jasa-jasa debt collector sudah tidak melakukan kembali," ucap Mayjen Dudung kepada wartawan, Senin, 10 Mei.

Kalau perusahaan-perusahaan tetap memilih menggunakan jasa debt collector, haruslah menggunakan cara yang santun. Jika tidak, TNI-Polri bakal menindak semua hal yang berunsur premanisme.

"Dan saya ingatkan kembali jangan lakukan tindakan premanisme yang nantinya merugikan rakyat. Kodam Jaya dengan Polda Metro Jaya akan hadir secepat mungkin," tegas dia.

Selain itu, Dudung juga mengimbau kepada para perusahaan untuk memberikan toleransi. Sebab, di massa pandemi semua sisi ekonomi merosot tajam.

"Kita pahami dengan kita terjangkit COVID-19 sudah banyak masyarakat yang kesulitan, ada yang di-PHK pekerjaan, terutama masalah ekonomi, masalah kesehatan," kata dia.

"Sudah 1 tahun lebih kita mengalami seperti ini. Oleh karenanya, pada pihak-pihak yang, perusahaan yang memberikan pinjaman agar toleransilah kepada masyarakat yang saat ini sedang kesulitan," sambung Dudung.

Selain itu, Dudung juga menegaskan tetap membawa kasus pengepungan Serda Nurhadi ke ranah hukum. Meski para debt collector berinisial YAKM, JAD, HHL, HEL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS dan HRL sudah meminta maaf atas kesalahannya.

"Walaupun dia sudah minta maaf proses hukum tetap jalan. Proses hukum tetap jalan diserahkan ke polisi," ucap Mayjen Dudung.

Alasan proses hukum tetap dilakukan karena Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga, semua persoalan harus diselesaikan secara hukum.

Terlebih, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Pomdam Jaya, Serda Nurhadi tak ada kaitannya dengan upaya menghalang-halangi sesuatu. Tindakannya itu murni untuk membantu masyarakat yang ingin ke rumah sakit.

"Setelah kita cek rupanya tidak ada kaitannya sama sekali karena betul-betul serda Nurhadi hanya ingin membantu untuk tidak terjadi kemacetan. Yang kedua untuk membantu agar masyarakat sedang kesulitan," kata Dudun

Artikel ini pernah tayang secara lengkap di VOI.ID dengan judul: Kemarahan Pangdam Anak Buah Jadi Korban Debt Collector, Hingga Perusahan Leasing Kena Ultimatum.

Selain kemarahan Pangdam Dudung Abdurachman, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!