MEDAN - Sejumlah petugas gabungan menerapkan sanksi tegas berupa putar balik kepada seorang pengendara yang menolak tes usap antigen di posko penyekatan mudik, Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis, 20 Mei.
"Karena tidak bersedia, maka kami minta pengendara tersebut untuk putar balik kendaraannya dan tidak diperkenankan memasuki Kota Medan," jelas petugas posko penyekatan mudik, Ucok (45), dilansir Antara, Jumat, 21 Mei.
BACA JUGA:
Pengemudi Mobil Tidak Dapat Menunjukkan Kelengkapan Dokumen
Hal itu dilakukan, lanjut dia, setelah si pengendara mobil pribadi berplat BM dari arah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan.
Padahal salah satu fungsi posko penyekatan mudik yang dilakukan petugas gabung ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang ingin memasuki Kota Medan.
"Pengendara diwajibkan menjalani prosedur, di antaranya pengecekan dokumen perjalanan, suhu tubuh, dan tes usap antigen bagi pengendara yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat Celcius," katanya.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, pekan lalu mengatakan, posko penyekatan mudik di daerah perbatasan ini sebagai upaya mengontrol mobilitas penduduk dari luar Kota Medan guna menekan penyebaran COVID-19.
"Untuk antisipasi secara keseluruhan, Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo) tidak ditutup. Ini memang potensi tadi bagaimana wisatanya. Maka kita coba, kita tes masyarakat yang akan berwisata ke Deli Serdang," terang Bobby.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Tegas! Petugas Putar Balik Pengendara yang Menolak Tes Usap Antigen di Medan.
Selain kasus COVID-19 di Medan Sumatera Utara, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!