Kabar Gembira, Ibadah Haji dan Umrah selama Pandemi Insyaallah Terlaksana Gara-Gara Vaksin Sinovac
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

MEDAN - Kerajaan Arab Saudi telah memasukkan vaksin Sinovac dan Sinopharm dalam daftar vaksin yang diterima sebagai syarat masuk negara tersebut, Senin, 12 Juli.

Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Urusan Agama Malaysia; Dr Zulkifli M Bakri, dan disiarkan melalui akun pribadi twitternya, lalu disebarluaskan oleh Kantor Berita BERNAMA, Malaysia

Kemenag akan Lakukan Persiapan Ibadah Haji dan Umrah selama Pandemi

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan kabar itu tentu menjadi berita gembira bagi para calon jemaah Umrah dari Indonesia. Dia pun mengingatkan Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas agar memantau dan tidak terlambat mendapat perkembangan informasi soal Haji dan Umrah.

Menurutnya, Kemenag harus segera melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan serta komunikasi yang lebih efektif untuk memperoleh kepastian dari pihak Kerajaan Saudi Arabia bahwa jamaah Umrah asal Indonesia yang sudah 2 kali divaksin Sinovac bisa masuk ke Saudi Arabia untuk melaksanakan ibadah Umrah pasca pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriah.

“Kemenag harus sigap mencermati keputusan terbaru Saudi. Segera melakukan komunikasi efektif, dan memastikan bahwa jamaah Umrah dari Indonesia yang sebagian besarnya sudah menerima vaksin Sinovac bisa menunaikan ibadah Umrah di Arab Saudi,” ujar Hidayat, Rabu, 14 Juli.

Hidayat juga meminta Kemenag berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan soal vaksinasi calon jamaah Umrah dan Haji.

Pasalnya disebutkan dalam koran Saudi Gazzette, Minggu, 11 Juli, bahwa sekalipun vaksin Sinovac sudah diakui oleh Arab Saudi, penerima 2 dosis vaksin Sinovac tetap disyaratkan mendapatkan 1 dosis tambahan dari vaksin yang sudah lebih dulu disetujui oleh Saudi Arabia. Yakni Pfizer, Astrazeneca, Johnson & Johnson, serta Moderna.

Anggota DPR-RI Komisi VIII itu menekankan agar pembatalan haji tahun 1442 H ini tidak berkepanjangan hingga ke calon jemaah Umrah. Sebab, salah satu faktor yang pernah disampaikan Pemerintah Indonesia soal pembatalan keberangkatan calon Haji dari Indonesia adalah soal vaksin Sinovac yang tidak diterima di Arab Saudi.

"Faktor tersebut kini seharusnya tidak lagi jadi alasan, karena vaksin Sinovac sudah memperoleh persetujuan penggunaan dari WHO, dan diterima serta bisa digunakan sebagai syarat masuk Arab Saudi," kata Hidayat.

Disamping itu, lanjutnya, Kemenag perlu bersinergi dengan Kementerian Kesehatan menyediakan satu dosis tambahan vaksin Astrazeneca maupun vaksin Moderna bagi calon jamaah Umrah yang telah mendapatkan dua dosis vaksin Sinovac, apabila itu memang yang disyaratkan oleh Arab Saudi.

Hingga 1 Juli 2021, Kementerian Kesehatan melaporkan memiliki 9.226.800 dosis vaksin Astrazeneca dan 3 juta dosis vaksin Moderna, jumlah yang seharusnya cukup untuk dialokasikan sebagiannya bagi calon jamaah Umrah.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menjelaskan, faktor lainnya yakni sikap Arab Saudi terhadap calon jamaah Umrah dan haji dari luar negeri yang terus berubah mengikuti situasi dan kondisi terkait COVID-19.

“Jangan sampai pembatalan keberangkatan haji 2 tahun berturut-turut dan penyetopan keberangkatan Umrah beberapa bulan ke belakang tidak membuat Pemerintah semakin serius untuk melakukan upaya yang dibutuhkan agar calon jamaah Umrah bisa berangkat ke tanah suci," tandasnya.

 

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Vaksin Sinovac Sudah Diterima Arab Saudi, Kemenag Diminta Pantau agar Jemaah Indonesia Bisa Laksanakan Ibadah Umrah

Selain Ibadah Haji dan Umrah selama Pandemi, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!