MEDAN - Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah M. Firdaus Muttaqin memperkirakan tidak ada penerapan persyaratan dalam melakukan transaksi perbankan harus sudah menjalani vaksinasi, seperti halnya diberlakukan untuk pelaku perjalanan.
"Kemungkinan besar tidak akan ada pembatasan seperti yang diberlakukan untuk melaksanakan perjalanan," ujarnya saat menjadi pembicara dalam webinar "Membangun Optimisme Pemulihan Ekonomi dan Pariwisata Melalui Vaksinasi COVID-19" yang diselenggarakan di Demak, dikutip dari Antara, Sabtu 7 Agustus.
BACA JUGA:
Belum Semua Masyarakat Mendapatkan Vaksin
Hadir sebagai pembicara kunci, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subhi dan pembicara lain yang dihadirkan, Bupati Jepara Dian Kristiandi, Dirut RSI Sultan Agung Mashudi, Pemilik PO Haryanto Haryanto, dan Ketua PW Ansor Jateng Sholahuddin.
Firdaus Muttaqin menambahkan bahwa vaksinasi memang penting untuk melanjutkan ekonomi, termasuk untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi untuk kondisi sekarang ini belum memungkinkan.
Terlebih lagi, belum semua masyarakat divaksin dan baru sebagian kecil, termasuk kalangan pelaku usaha yang juga sudah divaksin. Sedangkan transaksi keuangan berlaku untuk semua orang dan tidak hanya untuk orang-orang yang sudah divaksin.
"Bank Indonesia kemungkinan besar belum mensyaratkan vaksin dalam bertransaksi perbankan," ujarnya.
Pihak perbankan sendiri sudah berupaya menjembatani penerapan jaga jarak dengan menyiapkan berbagai platform digital, sehingga dalam bertransaksi dari rumah pun bisa.
Ketika datang ke kantor perbankan pun, kata dia, petugas bank akan mengarahkan bertransaksi dengan mesin, kemudian di mesin akan diarahkan bisa dilaksakana melalui telepon selular yang berbasis android masing-masing.
"Artinya, saat ini sudah lebih canggih sehingga transaksi di perbankan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, untuk mengurangi aksesbilitas kegiatan masyarakat secara langsung bertransaksi di bank. Meskipun transaksi yang bersifat tradisional tetap akan dilayani di bank," ujarnya.
Dirut RSI Sultan Agung Mashudi menambahkan bahwa dalam membuat aturan harus dikorodinasikan dengan baik, termasuk terkait persyaratan sertifikat vaksin untuk berbagai kegiatan, termasuk untuk perjalanan.
Kalaupun ada masyarakat yang belum vaksinasi, kata dia, bukan karena tidak mau, tetapi stok vaksin belum ada dan pelaksanaannya juga belum maksimal.
"Vaksinasi saat ini baru 10 persen, sedangkan yang beraktivitas seluruh masyarakat. Solusinya, ketika ada pemeriksaan juga tersedia vaksin sehingga orang-orang yang belum vaksin bisa dilakukan vaksinasi di tempat," ujarnya.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Wacana Transaksi di Bank Harus Sudah Divaksin, BI: Kemungkinan Tidak Ada seperti Itu
Selain Transaksi di Bank Harus Sudah Divaksin, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!