MEDAN - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF menyatakan terbuka untuk membahas fatwa halal-haram tentang praktik pinjaman online.
"Karena sudah meresahkan ya, kalau ada yang minta fatwa, siap MUI ya. Tapi belum ada sampai saat ini (yang mengajukan)," kata Hasanuddin dihubungi VOI, Jumat, 27 Agustus.
BACA JUGA:
Dia menerangkan, pengajuan itu bisa dilakukan secara tertulis oleh perorangan, kelompok masyarakat atau pemerintah.
MUI: pinjaman online lebih banyak mudaratnya
Tapi, secara pribadi, dia mengatakan pinjaman online ini lebih banyak mudaratnya dan membahayakan orang, sehingga ini bisa menjadi haram.
"Apalagi sistemnya bunga, bunganya berantai. Sudah sistem bunga, kadang-kadang juga pakai cara kekerasan saat menagihnya, itu kan yang terjadi," tuturnya.
Katanya, di internal MUI belum ada pembahasan soal pinjaman online ini. Tapi, kalau itu meresahkan masyarakat, MUI bisa saja membahasnya lebih jauh.
"Kalau itu meresahkan masyarakat, barangkali tanpa ada permintaan masyarakat pun bisa jadi MUI mengeluarkan fatwa. Karena mengeluarkan fatwa itu kan ada 3 model, proaktif, responsif dan antisipatif," katanya.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: MUI Terbuka untuk Membahas Fatwa Halal-Haram Pinjol
Selain Fatwa Halal-Haram Pinjol, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!