Lelang Mobil Mewah KPK Rampasan Napi Koruptor, Sukiman-Kharuddin Syah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan berupa mobil milik dua narapidana kasus korupsi, Sukiman dan Kharuddin Syah alias Buyung.

Sukiman pernah tercatat sebagai anggota DPR RI Komisi XI dan merupakan terpidana kasus suap terkait alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak. Sementara Kharudin Syah alias Buyung merupakan mantan Bupati Labuhanbatu Utara, terpidana kasus suap penguruan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2017 dan 2018.

Mobil yang Dilelang adalah Toyota Camry 2.5 L Hybrid dan Innova Venturer 2.4

"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 8 September.

Dua kendaraan yang dilelang adalah satu unit Toyota Camry 2.5 L Hybrid berwarna hitam bertransmisi otomatis. "Kondisi terdapat baret atau lecet dilengkapi dengan STNK dan BPKB dengan harga limit Rp185.562.000 dan uang jaminan Rp60 juta," jelas Ali.

Mobil kedua yang dilelang adalah Toyota Innova Venturer 2.4 bertransmisi otomatis warna hitam tahun 2017 dalam kondisi STNK dan BPKB lengkap. Harga limit mobil ini Rp286.623.000 dan uang jaminan Rp80 juta.

Lebih lanjut, Ali mengatakan lelang didasari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4794 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:21/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 10 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 116/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2020 atas nama terdakwa Sukiman.

Selain itu, lelang juga didasari utusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 8 April 2021 atas nama Kharruddin Syah Alias Buyung.

Adapun pelaksanaan lelang dilakukan dengan cara penawaran closed bidding atau bisa mengakses www.lelang.go.id pada Rabu, 15 September.

"Batas akhir penawaran jam 9.30 waktu server sesuai WIB dan penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran. Bea lelang pembeli 3 persen dari harga lelang," pungkasnya.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: KPK Lelang Mobil Toyota Camry dan Inova Rampasan Napi Koruptor, Sukiman-Kharuddin Syah

Selain Lelang Mobil Mewah KPK Rampasan Napi Koruptor, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!