UU Harmonisasi Perpajakan Disahkan, Pemerintah Optimis Penerimaan Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Instagram @smindrawati)

Bagikan:

MEDAN - Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) sudah disahkan oleh DPR dan membuat pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yakin dapat mendongkrak pendapatan negara.

Pemaparan Sri Mulyani tersebut dijelaskan ketika konferensi pers secara virtual usai pengesahan RUU HPP pada Kamis malam, 7 Oktober.

BACA JUGA:


“Pada 2022 mendatang kami memperkirakan penambahan pendapatan dari pajak sekitar Rp130 triliun,” ujarnya.

Penerimaan Pajak Dapat Mencapai Rp1.401,3 triliun

Jumlah tersebut didapat dari hasil outlook penerimaan pajak 2022 yang sebesar Rp1.401,3 triliun dibandingkan dengan tanpa UU HPP yang sebesar Rp1.265 triliun.

Kemudian, proyeksi kepabeanan dan cukai meningkat menjadi Rp248,1 triliun dibanding tanpa UU HPP yang sebesar Rp245 triliun.

Sehingga, total peningkatan penerimaan perpajakan pada 2022 adalah sebesar Rp139,3 triliun dibanding tanpa UU HPP yakni sebesar Rp1.510 triliun.

Pemerintah juga mengklaim jika UU HPP bakal mendorong pertumbuhan tax ratio menjadi 9,22 persen dari produk domestik bruto (PDB).

“Tanda adanya reformasi dan juga UU HPP maka rasio perpajakan kita hingga 2025 mendatang akan stagnan pada level 8,4 persen hingga 8,6 persen dari PDB,” tutur Menkeu.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Pemerintah Optimistis Penerimaan Perpajakan Tumbuh Rp139 Triliun Berkat UU HPP

Selain UU Harmonisasi Perpajakan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!