Kombes Rachmat Widodo Aniaya Anaknya, Dihukum Pindah Tugas oleh Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono/DOK via ANTARA

Bagikan:

MEDAN - Kombes Rachmat Widodo merupakan tersangka dalam kasus KDRT terhadap anaknya Aurellia Renatha. Kasus mendapat perhatian setelah viral di media sosial pada Juli 2021.

Aurellia diketahui mengunggah informasi soal dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ayahnya.

Hukuman Sanksi Kombes Rachmat Widodo

Polri menjatuhkan sanksi kepada berupa pemindahan tugas. Pemberian sanksi berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

"Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat, 8 Oktober.

Kombes Rachmat Widodo sebelumnya menjabat sebagai penyidik utama Rowassidik Bareskrim Polri. Tapi dengan adanya sanksi itu dia dimutasi menjadi perwira menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) sejak 5 April 2021.

"Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Argo.

Selain itu, Kombes Rachmat Widodo yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan terhadap anaknya, Aurellia Renatha, juga akan diawasi perilakunya usai menjalani sanksi etika dan administratif.

"Masa pengawasan selama 1 Bulan setelah menjalani Sanksi Etika dan Administratif," ujar Argo.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Polri Copot Jabatan Kombes Rachmat Widodo Tersangka Kasus KDRT

Selain Kombes Rachmat Widodo, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!