Heboh Mahasiswa Universitas Sumatera Utara Pesta Narkoba, Begini Penjelasan Kampus
Rilis BNN Sumut terkait penggerebekan pesta narkoba di USU/FOTO: Satria H-VOI

Bagikan:

MEDAN - Beberapa waktu lalu heboh mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) digrebek sedang pesta narkoba. Lantas bagaimana tanggapan pihak kampus, apakah melakukan intervensi kasus hukum?

Pada akhirnya Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) angkat bicara soal penggerebekan pesta narkoba yang dilakukan mahasiswa dan warga oleh BNN Provinsi Sumut di Fakultas Ilmu Budaya (FIB).

Pihak USU Menegaskan Tidak Akan Melindung Mahasiswa dengan Kasus Hukum

Wakil Rektor I USU, Dr Edy Ikhsan, membenarkan razia penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan USU. Menurutnya, ini merupakan rangkaian persiapan pembelajaran tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat.

"Kita sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka, yang akan digelar paling cepat semester selanjutnya. Salah satunya kita ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi ada di lingkungan USU," kata Edy Ikhsan saat paparan kasus tersebut di kantor BNN Provinsi Sumut di Medan Senin, 11 Oktober.

Dia menegaskan, penggerebekan itu merupakan hasil koordinasi antar USU dan BNN Provinsi Sumut. Sebelumnya, USU telah mengirimkan surat kepada BNN Provinsi Sumut untuk dilakukan penyisiran di lingkungannya.

"Ini merupakan hasil koordinasi kita dengan BNN Sumatera Utara, karena sebelumnya kita sudah mengirimkan surat agar dilakukan penyisiran di lingkungan USU," ujar Edy.

Edy Ikhsan memaparkan USU memiliki aturan mengenai sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. Ia menyebutkan, mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung di Drop Out (DO).

"Sesuai peraturan rektor, mahasiswa yang nantinya dijatuhi hukuman minimal dua tahun, akan langsung kita pecat," ujarnya.

Edy juga menegaskan USU tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang berjalan. Hal tersebut sebagai komitmen USU untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU.

Sementara itu, Wakil Rektor V USU, Luhut Sihombing, menjelaskan jika pihak USU akan melakukan evaluasi terhadap akses masuk yang berada di USU. Meskipun USU menerapkan pembelajaran dari rumah, namun beberapa kegiatan akademik masih dilakukan di USU.

"Memang benar jika USU melakukan pembelajaran dari rumah, namun kita tidak bisa membatasi kreatifitas dan aktivitas akademik di beberapa program studi. Seperti misalnya etnomusikologi yang melakukan kegiatan di studionya," kata Luhut.

Sejumlah mahasiswa dan masyarakat diamankan petugas dari BNN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu 9 Oktober, malam. Mereka diamankan saat sedang pesta narkoba jenis ganja di Fakultas Ilmu Budaya (FIB).

Sebelumnya, Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Toga Panjaitan, dalam paparannya mengatakan, penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat. Dalam penggerebekan itu, awalnya BNN menangkap 47 orang dari 2 lokasi berbeda.

"Sabtu malam Minggu, 9 Oktober, pukul 23.00 kami melakukan razia, tepatnya di FIB USU. Kami kembangkan lagi ke Jalan Cemara aujung nomor 80, Kecamatan Medan Kota," kata Brigjen Toga.

Dari 47 orang yang diamankan itu, Brigjen Toga menjelaskan pihaknya langsung melakukan tes urine. Hasilnya, 31 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Mahasiswa dan Warga Digerebek BNN Saat Pesta Narkoba, Ini Penjelasan USU

Selain Mahasiswa Universitas Sumatera Utara Pesta Narkoba, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!