MEDAN - Yusmada adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai dengan status nonaktif yang akan segera disidang.
Perlu diketahui, Yusmanda adalah tersangka dugaan penerimaan suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
BACA JUGA:
Sekda Tanjungbalai Ditetapkan jadi Tersangka
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, mengatakan hal ini menyusul pelimpahan tersangka bersama barang bukti yang sudah lengkap alias P21 tahap II. Pelimpahan berkas dilakukan pada Kamis, 21 Oktober kemarin.
"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka YM (Yusmada) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Ali kepada wartawan, Jumat, 22 Oktober.
Selanjutnya, tim jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan. Jaksa KPK punya waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Penahanan Yusmada akan menjadi tanggung jawab tim jaksa KPK untuk 20 hari ke depan hingga Selasa, 9 November.
"Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," katanya.
Dalam dugaan jual beli jabatan ini, KPK telah menetapkan M Syahrial dan Yusmada. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya telah memeriksa 47 orang saksi dalam kasus ini dan menyita uang senilai Rp100 juta sebagai barang bukti.
Kejadian ini, kata dia, bermula pada Juni 2019, M Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
"Dalam surat perintah tersebut, YM (Yusmanda) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi," kata Karyoto pada Jumat, 27 Agustus lalu.
Selanjutnya setelah YM, kata dia, mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai. Di sana YM bertemu dengan Sajali Lubis yang adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari MSA.
Dalam pertemuan tersebut, YM diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada MSA dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon MSA dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh MSA.
Pada September 2019, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh MSA. Selanjutnya, YM melakukan pembayaran uang sesuai dengan janjinya kepada MSA melalui Sajali.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Sekda Tanjungbalai Segera Disidang Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
Selain Sekda Tanjungbalai , ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!