MEDAN - Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin 21 Februari. Politikus Partai Golkar itu diadili perkara kasus suap jabatan.
M Syahrial didakwa menerima suap berupa uang Rp100 juta dari dari mantan Kepala Dinas Kadis Perumahan dan Permukiman Yusmada agar bisa menduduki jabatan sekretaris daerah saat lelang jabatan 2019 lalu.
BACA JUGA:
Tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho dalam dakwaan menguraikan perkara ini bermula dari kosongnya jabatan Sekda Kota Tanjungbalai yang semula dijabat (almarhum) Abdi Nusa.
Kantor Dinas Perkim Kota Tanjungbalai
Politisi dari Partai Golkar itu pun mengutus orang kepercayaannya bernama Sajali Lubis alias Jali untuk menemui Yusmada di Kantor Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.
"Yusmada memang menolak tawaran saksi M Syahrial melalui Sajali dengan alasan usia pensiun terdakwa masih lama. Tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut karena diiming-imingi akan mengurusi mutasi pegawai dan pengaturan proyek," urai JPU.
Melalui saksi Sajali Lubis, terdakwa M Syahrial semula meminta Yusmada menyediakan dana Rp500 juta. Namun kesanggupannya hanya sebesar Rp200 juta dan baru mengalirkan dana Rp100 juta melalui saksi Sajali.
Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tanjungbalai.
M Syahrial pun dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Eliwarti melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan tim penasehat hukum (PH) terdakwa menyatakan, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum (eksepsi) dan memerintahkan JPU agar menghadirkan kembali terdakwa secara virtual.
Di hujung persidangan, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya (PH) mengajukan permohonan Justice Collaborator alias JC kepada hakim ketua Eliwarti didampingi anggota Immanuel Tarigan dan Ibnu Kholik.
Sebelumnya, terpidana M Syahrial dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Senin (20/9) lalu di Pengadilan Tipikor Medan divonis dua tahun penjara dan dibebankan membayar denda Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) empat bulan kurungan oleh majelis hakim diketuai As'ad Rahim Lubis.
M Syahrial diyakini terbukti bersalah secara berkelanjutan (bertahap) memberikan uang suap kepada Robin Pattuju dan Maskur Husain (keduanya juga divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat).
Baik itu dengan cara mentransfer uang melalui rekening atas nama Riefka Amalia (teman perempuan saudara dari Stepanus Robin) maupun memberikan uang cash dengan total Rp1,6 miliar lebih kurun waktu Agustus 2020 hingga April 2021, agar dugaan korupsi terkait lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak ditingkatkan ke tahapan penyidikan (dik) oleh penyidik KPK.
Selain Mantan Wali Kota Tanjungbalai, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!