Surat Edaran Wajib Tes PCR bagi Pesawat akan Dihapus, DPR: Diharapkan Menambah Penumpang
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

MEDAN - Kebijakan penghapusan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat mendapatkan apresiasi dari anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay.

Saleh menyatakan jika kebijakan penghapusan PCR tersebut membuktikan bahwa pemerintah mendengar aspirasi dan masukan dari masyarakat.

Menurut Saleh, kebijakan itu turut membuktikan bahwa pemerintah tidak memiliki kepentingan bisnis dalam penerapan kewajiban PCR.

DPR: Pemerintah Tidak Punya Kepentingan Bisnis dalam Tes PCR

"Banyak keuntungan yang diperoleh dari penghapusan kebijakan itu. Diharapkan, kebijakan itu juga dapat menaikkan jumlah penumpang pesawat udara. Dengan begitu, industri penerbangan tetap dapat bertahan di tengah gelombang pandemi saat ini," ujar Saleh kepada wartawan, Selasa, 2 November.

Meski begitu, Saleh mengatakan pihaknya menunggu surat edaran terkait penghapusan kewajiban PCR. Sebab, kata dia, sampai saat ini aturan tersebut belum bisa diterapkan.

Bahkan, petugas di bandara belum bisa melaksanakan kebijakan itu sebelum aturan tertulisnya dibuat. Diketahui, Bandara Ngurah Rai hingga saat ini masih memberlakukan hasil tes PCR bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan.

"Aturan itu belum efektif. Ada beberapa teman yang cerita bahwa surat edarannya belum ada. Jadi, hari ini masih tetap PCR seperti sebelumnya," ungkap Saleh.

"Mesti disegerakan ini. Kementerian mana yang mau mengeluarkan aturannya? Kemenhub? Kemenkes? Atau Kemendagri? Terserah. Yang mana saja OK. Yang penting, segera bisa diterapkan. Masyarakat menunggu," sambung legislator Sumatera Utara itu.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Ketua Fraksi PAN di DPR itu meminta pemerintah juga menyediakan tempat testing antigen di bandara. Serta tempat-tempat pemberangkatan penumpang lewat jalur darat.

Menurutnya, tes antigen tentu akan semakin dibutuhkan. Karenanya, petugas dan labaratorium yang melaksanakan test antigen harus juga diperbanyak.

"Selain itu, harga antigen ini juga harus ditetapkan. Jangan sampai nanti malah harganya naik. Konsekuensi peralihan PCR ke antigen, bisa saja berimbas pada kenaikan harga. Ini yang harus diantisipasi pemerintah," tandas Saleh.

Diketahui, Pemerintah resmi mengumumkan penghapusan kewajiban syarat tes PCR untuk pelaku perjalanan penerbangan atau transportasi udara. Dengan demikian, hasil rapid test antigen kembali berlaku sebagai syarat perjalanan.

Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa, non Bali," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Senin, 1 November.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: DPR Tunggu SE Penghapusan PCR bagi Penumpang Pesawat

Selain Wajib Tes PCR bagi Pesawat, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!