MEDAN - Naik pesawat via Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, tak perlu menunjukkan surat tes kesehatan COVID-19 RT-PCR dan antigen.
Ketentuan syarat itu mulai berlaku hari ini bagi calon penumpang menggunakan transportasi udara.
Hal itu dibenarkan oleh Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar kepada ANTARA, Selasa 8 Maret.
Candra menerangkan penerapan ketentuan tidak diberlakukan tes polymerase chain reaction (RT-PCR) dan antigen sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 serta SE Menhub No. 21 tahun 2022 tentang Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri (domestik).
Calon penumpang harus vaksin dosis I dan II
"Calon penumpang tak diwajibkan melampirkan surat hasil tes RT-PCR dan antigen jika telah sudah divaksin dosis I dan II," terang Chandra yang dihubungi melalui sambungan telepon seluler.
Ia menyebutkan pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
Atau rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Namun, dilengkapi melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
"Selain pelaku perjalanan dalam negeri kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, calon penumpang yang masih dosis vaksin I juga diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR dan antigen," terangnya.
Sedangkan pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan syarat harus pendampingan orang tua dan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022," pungkasnya.
Calon penumpang pesawat yang akan bepergian di dalam negeri mulai hari ini tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen .
Hal ini seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
BACA JUGA:
Selain Syarat Naik Pesawat di Bandara Kualanamu, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!