Kasus Suap Sekda Tanjungbalai akan Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
Gedung KPK (VOI)

Bagikan:

MEDAN - Terjerat dalam kasus suap jual-beli jabatan, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Tanjungbalai, Yusmada akan segera menjalani persidangan.

Sidak dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas miliknya ke Pengadilan Tipikor Medan. Ia akan disidang terkait dugaan jual beli jabatan.

Yusmada akan Segera Ditahan

"Tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Yusmada ke Pengadilan Tipikor Medan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 3 November.

Setelah berkas dilimpahkan, penahanan Yusmada akan menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor Medan. Namun, saat ini ia masih dititipkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," ungkap Ali.

Dalam kasus suap jual beli jabatan ini, Yusmada didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sebelumnya, KPK menetapkan M Syahrial dan Yusmada. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya telah memeriksa 47 orang saksi dalam kasus ini dan menyita uang senilai Rp100 juta sebagai barang bukti.

Kejadian ini, kata dia, bermula pada Juni 2019, M Syahrial selaku Walikota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.

"Dalam surat perintah tersebut, YM (Yusmanda) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi," kata Karyoto pada Jumat, 27 Agustus lalu.

Selanjutnya setelah YM, kata dia, mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai. Di sana YM bertemu dengan Sajali Lubis yang adalah teman sekaligus orang kepercayaan dari MSA.

Dalam pertemuan tersebut, YM diduga menyampaikan pada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada MSA dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon MSA dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh MSA.

Pada September 2019, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh MSA. Selanjutnya, YM melakukan pembayaran uang sesuai dengan janjinya kepada MSA melalui Sajali.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Sekda Tanjungbalai Segera Disidang Terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Pengadilan Tipikor Medan

Selain Kasus Suap Sekda Tanjungbalai, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!