MEDAN - Wacana merger PT Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia) akhirnya mendapatkan restu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Meskipun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan merger. Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail
BACA JUGA:
Ismail menyatakan sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi kedua perusahaan tersebut. "PT IOH wajib melakukan penambahan site baru hingga 2025. Dengan jumlah desa dan kelurahan yang saat ini belum terlayani," ungkap Ismail dalam konferensi pers virtual belum lama ini.
Syarat Merger Indosat dan Tri
Lebih lanjut, baik Indosat dan Tri Indonesia juga memiliki batas throughput sesuai dengan proposal yang disampaikan, baik itu kecepatan unduh ataupun unggah.
"Perusahaan gabungan ini wajib mengembalikan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 2x5 Mhz di pita frekuensi 2,1 Ghz. Dan diberikan tenggat waktu pengembalian dalam masa satu tahun,” ujar Ismail.
Namun, Ismail menyatakan kedua belah pihak dapat memutuskan pita frekuensi siapa yang akan dikembalikan. Dilanjutkannya, bahwa persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan selanjutnya akan ditetapkan melalui keputusan Menkominfo.
Ismail menegaskan bahwa persetujuan prinsip dari Menkominfo tidak mengurangi segala kewajiban Indosat dan Tri Indonesia kepada negara, pemerintah, serta pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Serta semaksimal mungkin melindungi SDM di masing-masing perusahaan.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Dapat Restu Merger, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Indosat dan Tri dari Kemenkominfo!
Selain Merger Indosat dan Tri, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!