MEDAN - Terkerat kasus korupsi, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Upaya Edy Prabowo tersebut dilakukan setelah hukumannya diperberat menjadi 9 tahun penjara. Pengajuan ini berkaitan dengan kasus suap izin ekspor benur atau benih lobster.
BACA JUGA:
"Benar bahwa yang terdakwa Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 29 November.
Atas pengajuan ini, Ali bilang, kasus yang menjerat mantan politikus Partai Gerindra tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. "Selanjutnya tim jaksa akan menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi terdakwa dimaksud," ungkapnya.
Lebih lanjut, KPK menaruh harapan kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) untuk memutus perkara seadil-adilnya sesuai dengan independensi dan profesionalitas yang dimiliki.
Hal ini penting karena korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menghambat seluruh aspek kehidupan masyarakat termasuk dalam pemulihan ekonomi.
"Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," tegas Ali.
Vonis Edhy Prabowo Diperberat
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara. Sebelumnya, Edhy divonis 5 tahun penjara di tingkat pertama atau pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis Hakim PT DKI memperberat vonis Edhy karena dia tak menerima putusan pada tingkat pertama. Dalam memori banding Edhy, tidak ada dalih baru yang bisa membuat hukuman diringankan.
Selain itu, jabatannya sebagai menteri juga menjadi faktor yang memberatkan. Hakim berpendapat, Edhy harusnya menjadi contoh bagi anak buahnya.
Berikutnya, hakim juga mewajibkan mantan politikus Partai Gerindra tersebut membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar Amerika Serikat dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.
Uang tersebut harus dibayar Edhy dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda miliknya akan disita untuk kemudian dilelang sebagi penutup kekurangan pembayaran.
Nantinya, bila uang hasil lelang juga masih kurang untuk membayar uang pengganti maka hukuman Edhy akan ditambah selama 3 tahun.
Selanjutnya, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. Hukuman ini berlaku setelah Edhy selesai menjalani masa tahanannya.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Tak Terima Hukuman Diperberat, Edhy Prabowo Ajukan Kasasi
Selain Edhy Prabowo, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!