MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa kepada PT Perta Life Insurance.
Lampu hijau OJK tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-881/NB.11/2021 tertanggal 28 Desember 2021.
BACA JUGA:
Pemberian izin diketahui melalui pengumuman yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti pada 31 Desember 2021.
Asuransi Tugu Mandiri Berubah jadi Perta Life Insurance
Dijelaskan bahwa pemberlakukan izin usaha tersebut sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri menjadi PT Perta Life Insurance.
"Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," tulis Dewi dalam pengumumannya, dikutip Senin 10 Januari.
Dewi menyampaikan, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Perta Life Insurance dalam menjalankan kegiatan usahanya diwajibkan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
"Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya," kata Dewi.
Adapun, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri merupakan perusahaan asuransi jiwa yang sahamnya dimiliki oleh Dana Pensiun Pertamina (71,39 persen), PT Timah Tbk. (27,83 persen), dan Kementerian Keuangan RI (0,78 persen).
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: OJK Restui Pergantian Nama Asuransi Tugu Mandiri Jadi Perta Life Insurance
Selain Asuransi Tugu Mandiri, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!