Maling HP Vivo Y 15 S di Langkat Sumut Ditangkap Polisi
Tersangka Edo alias Dodo pencuri handphone yang ditangkap Polsek Salapian, Selasa (18/1/2022), ANTARA FOTO/HO-Polres Langkat.

Bagikan:

MEDAN - Unit Reskrim Polsek Salapian Kabupaten Langkat Sumatera Utara menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan tersangka Edo alias Dodo (39) warga Kelurajan Tanjung Langkat.

Hal itu disampaikan Kabag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Selasa, 18 Januari. Tersangka Edo alias Dodo ini ditangkap berdasarkan laporan korbannya Rut Florensa Br Sitepu, warga Dusin Deleng Payung, Desa Ujung Bandar Kecamatan Salapian.

Pelaku Menebas Tangan Korban dengan Sajam

Dimana sebelumnya korban Rut sedang tidur di kamar depan yang dekat dengan pintu depan, kemudian masuk seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan penutup wajah warna hitam dari atas rumah dan melakukan pencurian.

Namun saat itu pelapor pun memergoki perbuatan pelaku yang sedang mengambil satu unit handphone merek Vivo Y 15 D yang ada di tangan pelapor. Sehingga pelapor menarik baju pelaku dan pelaku pun melakukan perlawanan dan menebas tangan sebelah kanan pelapor dengan menggunakan senjata tajam sehingga mengalami luka.

Kemudian pelaku pun berhasil melarikan diri serta membawa barang hasil curian berupa satu unit handphone merek Vivo Y 15 S.

Begitu Kapolsek Salapian AKP Bengkel Ginting menerima informasi tentang keberadaan pelaku yang berada di Desa Lambo Kecamatan Bahorok langsung melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Bahorok dan Tim Opsnal Unit Reskrim Salapian bersama Opsnal Reskrim Bahorok langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Selain Langkat Sumut, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!