MEDAN - Baru-baru ini Tim Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Medan, menangkap nelayan berinisial AS (28). AS menganiaya anak tirinya berusia 4 tahun.
Menurut Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah Putra, AS ditangkap di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan saat pulang melaut.
BACA JUGA:
Diketahui dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya terhadap anak tirinya tersebut. Penganiayaan sudah dilakukan AS sebanyak 2 kali.
Pelaku memukul dan membenturkan anaknnya ke dinding
"Cara memukul dan membenturkan kepala anak tirinya ke dinding. Hal tersebut dilakukannya karena kesal anak tirinya tersebut mengganggunya bermain handphone," ujar Kompol Herwansyah dalam keterangannya, Kamis, 17 Februari.
Selain itu, polisi mengungkapkan pelaku juga mencabuli anak tirinya yang merupakan kakak bocah berusia 4 tahun itu. Korban pencabulan itu yang juga masih di bawah umur.
"Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka ditemukan juga fakta bahwa dirinya melakukan pencabulan terhadap, kakak dari bocah 4 tahun itu," katanya.
Namun dia belum merinci kronologi pencabulan yang dialami anak tirinya. Polisi, katanya, masih mendalaminya.
"Kasus pencabulannya juga kami lakukan pemeriksaan dengan berkas terpisah," ujar Kompol Herwansyah.
Tersangka AS dijerat dengan UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk kasus pencabulannya. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," sebut Kompol Herwansyah.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Ayah Tiri Penganiaya Bocah 4 Tahun di Medan Ditangkap Polisi, Mengaku Kesal Diganggu Bermain HP
Selain Ayah Tiri di Medan Nekat Lakukan Penganiayaan , ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!