Kasus Penipuan Terbesar di Indonesia hingga Angka Triliunan, Diungkap Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

MEDAN - Polisi mengungkap nominal dari kasus penipuan terbesar di Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dua kasus tindak pidana penghimpunan dana ilegal telah diungkap selama 2021. Kaus ini merugikan masyarakat mencapai triliunan.

Kasus pertama yang diungkap yakni penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama. Dalam kasus ini 10 orang telah ditetapkan tersangka.

Modus yang digunakan dengan cara menghimpun dana dalam bentuk medium term note atau short term borrowing atau ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.

"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Desember.

Kemudian, kasus kedua terkait dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life. Dalam kasus ini, menetapkan seorang tersangka berinisial KS.

"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar," ungkap Sigit.

Kasus Pinjaman Online Ilegal

Disisi lain, sepanjang tahun 2021, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka. Di mana, empat di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Kata Sigit, salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik yakni kasus PT. Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

Dalam kasus itu, Bareskrik menetapkan 13 orang tersangka. Dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk collector, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi.

Kemudian, satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.

"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar," ujar Sigit.

Terlepas dari sederet pengungkapan itu, Sigit memastikan untuk 2022, Polri terus berkomitmen untuk mengungkap seluruh tindak pidana. Sehingga, masyarakat merasa tenang

"Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi," kata Sigit.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Polri Ungkap Dua Kasus Penipuan yang Rugikan Masyarakat Hingga Triliunan Selama 2021

Selain , ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!