MEDAN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo. Langkah selanjutnya penyidik akan mulai melakukan penyitaan aset Crazy Rich Medan tersebut.
"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 24 Februari lalu.
BACA JUGA:
Penyitaan dilakukan setelag Indra Kenz diperiksa
"Sementara belum (pengajuan penyitaan)," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan.
Penetapan tersangka ini, kata Ramadhan, usai Indra Kenz dilakukan pemeriksaan selama 7 jam. Penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan Crazy Rich itu diduga melakukan tindak pidana.
Dalam kasus ini, Indra Kenz dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Jadi Tersangka Penipuan dan Pencucian Uang, Aset Crazy Rich Medan Indra Kenz Bakal Disita
Selain Crazy Rich Medan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!