MEDAN - Baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan 56 tahun.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.
BACA JUGA:
"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," kata Menaker Ida dalam Peraturan Menteri itu, dikutip Jumat 11 Februari.
Aturan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti bekerja, meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Selain usia pensiun, manfaat JHT juga dibayarkan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun," kata Ida.
Sementara itu, manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta. Sebelumnya, keputusan Ida itu menuai sorotan dari netizen di Twitter. Akun Tukang Rekrut @mas_recruiter meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi keterangan ihwal pencairan manfaat JHT yang dipatok pada usia 56 tahun.
"Kalau di-PHK, belum usia 56 tahun, kesulitan ekonomi ga ada uang tabungan, masa menunggu mereka meninggal baru cair, gila!" cuit Tukang Rekrut.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Terungkap! Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Baru Bisa Dicairkan Saat Peserta Berusia 56 Tahun, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah
Selain BPJS Ketenagakerjaan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!