MEDAN - Wali kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution terus mendorong kemudahan berinvestasi untuk menggerakkan sektor ekonomi melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal di daerah ini.
"Kita minta DPMPTSP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu supaya meningkatkan akselerasi dan memetakan kendala guna memberikan kemudahan investasi," tegasnya di Medan, Kamis (3/3).
BACA JUGA:
Selain itu, lanjut dia, DPMPTSP Kota Medan juga harus mengimplementasikan regulasi pemerintah terkait penanaman modal dan perizinan, seperti sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Perizinan di Medan untuk investasi
"Lalu perubahan IMB (izin mendirikan bangunan) menjadi PBG (persetujuan bangunan gedung) sesuai Peraturan Pemerintah No.16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No.28/2002 tentang Bangunan Gedung," tegas Bobby.
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Medan, Ferry Ichsan, mengaku perizinan merupakan suatu hal penting agar bisa menggerakkan sektor perekonomian bagi dunia usaha yang ingin berinvestasi di daerah ini.
Namun salah satu kendala perizinan yang dirasakan sebagian masyarakat, terang dia, masih belum begitu cepat dan mudahnya dalam mewujudkan investasi di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
"Salah satu strategi kita ke depannya, saat ini sedang dikembangkan sistem informasi yang lebih baik dan terpadu. Melalui sistem ini, semua data perizinan bisa digunakan menterpadukan beberapa izin yang ada," tuturnya.
Pihaknya juga sedang menyusun prosedur operasi standar pelayanan sesuai Undang-undang Cipta Kerja pada beberapa sektor, seperti 1.000 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia menjadi kewenangan kota menerbitkan perizinan.
"Mudah-mudahan waktu dekat ini ada regulasi yang bisa menjadi Perwal (peraturan wali kota). Dengan Perwal nanti akan ada kemudahan tanpa melanggar peraturan yang berlaku," ungkap Ferry.
Selain Investasi di Medan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!