Kewajiban DMO bagi Pengusaha Batu-Bara, Pengamat UGM Ingatkan Ini
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

MEDAN - Terkait dengan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengingatkan agar pengusaha batu bara untuk mematuhinya di tengah lonjakan harga dunia saat ini.

"Pengusaha batu bara jangan rakus dalam meraup keuntungan dengan mengekspor seluruh produksi, tanpa memasok batu bara ke PLN yang menyebabkan krisis batu bara di PLN seperti terjadi sebelumnya," kata Fahmy dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Senin 7 Maret.

Pengusaha Batu Bara Wajib Menjual 25 Persen Produksi

Dalam ketentuan DMO, pengusaha wajib menjual batu bara ke PLN sebesar 25 persen dari total produksi dengan harga 70 dolar AS per metrik ton. Kalau pengusaha serakah lalu mengabaikan DMO, jelas Fahmy, maka krisis batu bara di PLN akan kembali terulang.

Untuk mencegah pengabaian DMO, PLN sudah mengembangkan sistem pemantauan yang terintegrasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hasil pemantauan itu menjadi dasar pemerintah untuk menetapkan sanksi berupa larangan ekspor, larangan produksi, dan pencabutan izin usaha bagi pengusaha batu bara yang tidak memenuhi DMO.

"Kementerian ESDM harus berani menerapkan sanksi tegas bagi pengusaha yang abai terhadap ketentuan DMO, tanpa mempedulikan siapapun pemilik perusahaan batu bara tersebut," ujar Fahmy.

Konflik geopolitik antara Rusia dengan Ukraina tak hanya menyebabkan melonjaknya harga minyak dan gas bumi dunia, tetapi juga mendorong kenaikan harga batu bara karena Rusia termasuk negara pengekspor batu bara terbesar ke negara-negara di Eropa.

Menurut Fahmy, kenaikan harga minyak dan gas bumi membuat negara-negara Eropa kembali menggunakan batu bara untuk pembangkit listrik, sehingga menaikkan permintaan yang menyulut kenaikan harga batu bara dunia.

Pada Februari 2022, harga batu bara telah melesat naik sebesar 38,22 persen secara month over month. Sedangkan pada awal Maret 2022, harga batu bara kembali meroket hingga menyentuh angka 446 dolar AS per metrik ton.

Indonesia memetik untung dari kenaikan harga batu bara melalui perolehan devisa dan pengusaha mendapat laba dari aktivitas ekspor batu bara karena harga pokok produksi kisaran 30 sampai 40 dolar AS per metrik ton.

"Kenaikan laba yang besar itu sudah pasti akan menaikkan harga saham bagi semua emiten perusahaan batu bara yang menjual sahamnya di pasar modal. Bahkan peluang pasar ekspor batu bara di Eropa yang selama ini dipasok Rusia, semakin terbuka," kata Fahmy.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Pengamat Energi dari UGM Ingatkan Pengusaha Batu Bara Patuhi Kewajiban DMO: Kalau Serakah, Siap-Siap Krisis Lagi

Selain Kewajiban DMO bagi Pengusaha Batu-Bara, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!