Ketua KPK Firli Bahuri Diduga Langgar Kode Etik, Lagi-Lagi Dilaporkan ke Dewan Pengawas
Firli Bahuri/Foto: Antara

Bagikan:

MEDAN - Baru-baru ini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas. Ini merupakan kedua kalinya dia diadukan karena diduga melanggar telah kode etik.

Pengadu adalah Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020, Korneles Materay. Ia mengadukan Firli ke Dewan Pengawas karena dia menyerahkan penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri yang menciptakan hymne dan mars KPK.

Apa yang dilakukan Firli itu bernuansa konflik kepentingan

"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan," kata Korneles usai menyampaikan pelaporan kepada Dewan Pengawas KPK, Rabu, 9 Maret.

Korneles kemudian menjelaskan ada dua aturan perundangan soal konflik kepentingan yang harus dihindari Insan KPK termasuk para kelima pimpinannya.

Aturan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (Perkom) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Sehingga, apapun yang dilakukan Firli dkk harus mengacu pada aturan tersebut.

Selanjutnya, Korneles juga menduga ada masalah serius dalam penciptaan hymne dan mars KPK ini. Salah satunya adalah tidak dideklarasikannya konflik kepentingan dalam proses pembuatan lagu itu sesuai dengan Perkom Nomor 5 tahun 2019.

"Isinya mewajibkan setiap Insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya. Dalam konteks ini, seharusnya Firli mendeklarasikannya kepada komisioner lain dan Dewan Pengawas. Peristiwa ini juga menggambarkan ketiadaan mekanisme check and balance di internal KPK," jelasnya.

Perihal laporan ini, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri pun angkat bicara. Dia mengatakan tindak lanjut atas laporan ini diserahkan kepada Dewan Pengawas KPK.

Ali juga meyakini aduan yang disampaikan oleh Koreles juga ditangani semaksimal ini. Sebab, Dewas KPK yang dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean punya mekanisme dan standar prosedur yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.

"KPK menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada Dewas sesuai tugas dan kewenangannya yg diatur dalam Pasal 37B UU KPK. Dewas tentu telah memiliki mekanisme dan SOP untuk menindaklanjuti setiap aduan yang diterima," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 Maret.

Ali meminta masyarakat tidak berspekulasi lebih soal pelaporan itu. Dia juga yakin Dewas KPK akan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Korneles secara profesional.

"Mari kita hormati proses yang sedang berlangsung tersebut dengan tidak mendahului untuk menyimpulkan secara dini terlebih hanya berdasar asumsi ataupun opini," ujarnya.

Bukan laporan yang pertama kali

Firli Bahuri sebenarnya sudah pernah diadukan melanggar etik pada 2020 lalu. Pengaduan ini dilakukan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman karena Firli kedapatan menggunakan helikopter sewaan dari Palembang ke Baturaja untuk keperluan pribadinya.

Dari aduan ini, Dewan Pengawas KPK menyatakan eks Deputi Penindakan KPK ini terbukti bersalah karena melanggar etik tentang gaya hidup mewah.

"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Panggabean pada Kamis, 24 Agustus.

Keputusan ini diambil karena Firli dianggap tak mengindahkan kewajiban untuk menyadari seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK. Tak hanya itu, dia dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dengan berbagai pelanggaran ini, Firli dijatuhi sanksi ringan berupa pemberian teguran tertulis 2 agar kejadian serupa tak lagi terulang. Setelah dinyatakan melanggar etik, Firli sempat meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Saya pada kesempatan hari ini, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," ujarnya usai mendengar putusan Dewas KPK.

"Saya nyatakan putusan saya terima dan saya pastikan bahwa saya tidak akan pernah mengulanginya," pungkasnya.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Lagi-lagi Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK

Selain Ketua KPK Firli Bahuri, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!