MEDAN - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik. Lili terbukti berkomunokasi dengan pihak berperkara yaitu Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Lili melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK. Hal ini diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.
BACA JUGA:
Terbukti lakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan kode etik yang digelar pada Senin, 30 Agustus.
"Mengadili dan menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan dalam persidangan yang digelar secara daring.
Selanjutnya, Dewas KPK menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji selama setahun.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," tegas Tumpak.
Ada dua hal yang memberatkan Lili sehingga ia dijatuhi hukuman tersebut. Ia disebut tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan tidak memberikan contoh dan teladan sebagai Pimpinan KPK.
Sementara hal yang meringankan adalah Lili mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.
Keputusan ini diambil dalam Permusyawaratan Majelis pada Kamis, 26 Agustus lalu dengan Tumpak Hatorangan Panggabean selaku ketua, Albertina Ho dan Harjono sebagai anggota majelis.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili dilaporkan oleh dua penyidik KPK nonaktif karena tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko yang kini telah pensiun.
Novel Baswedan dkk melaporkan Lili atas dua dugaan pelanggaran. Pertama, dia diduga menghubungi Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dan menginformasikan penanganan dugaan kasus korupsi yang menjeratnya yaitu terkait jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjung Balai.
Kedua, Lili disebut menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK dengan tujuan menekan Walikota Tanjungbalai Syahrial. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Pemotongan Gaji 12 Bulan
Selain Wakil Ketua KPK Lili Pintauli, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!