Praktik Pungli di Medan, DPRD Minta OPD Tiru Call Center Dinas Pendidikan
Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Rudiyanto Simangunsong. (ANTARA/HO-Istimewa)

Bagikan:

MEDAN - DPRD Kota Medan meminta OPD di lingkungan Pemkot Medan agar meniru Dinas Pendidikan yang menerapkan Call Center (pusat panggilan telepon) dalam memberantas praktek pungutan liar (pungli).

Harapan ini disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanggapi Call Center di Dinas Pendidikan Kota Medan, karena banyak menerima laporan masyarakat setempat.

Guna melakukan peningkatan pelayanan di Kota Medan

"Kami mengapresiasi adanya Call Center di Dinas Pendidikan dalam rangka peningkatan pelayanan dan pemberantasan pungli di Medan," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong di Medan, Rabu (23/3).

Ratusan pengaduan yang masuk di layanan Call Center itu, lanjut dia, di antaranya praktek pungli pemindahan guru dan murid serta kebijakan kepala sekolah, baik tingkat SD maupun SMP, bahkan SMA.

"Karena itu kami berharap hal ini juga dilakukan OPD-OPD lain dijajaran Pemkot Medan agar warga tahu melaporkan persoalan mereka, dan dipastikan ditindaklanjuti oleh Pemkot Medan," jelasnya.

Legislator ini berharap pengaduan masyarakat itu mendapat apresiasi dalam memberikan rangsangan kepada warga lainnya supaya peduli untuk melapor dalam bentuk penghargaan.

Politisi ini juga meminta laporan yang telah diterima Dinas Pendidikan Kota Medan ditindaklanjuti dengan tindakan gerak cepat untuk diselesaikan.

"Kami yakin Kadis Pendidikan Bapak Laksamana Putra Siregar mau, dan mampu melakukan hal itu," kata Rudiyanto.

Selain Praktik Pungli di Medan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!