Mapolda Sumut Tahan 84 Orang PMI Ilegal yang Akan Berangkat
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (nomor 3 dari kanan) memberikan keterangan mengenai penangkapan PMI ilegal ke Malaysia. (ANTARA/HO)

Bagikan:

MEDAN - Personel Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman pekerja migran yang mencapai puluhan orang dari berbagai daerah di Indonesia tujuan Malaysia.

"PMI ilegal itu berjumlah 84 orang, dan saat ini masih ditahan di Mapolda Sumut setelah diselamatkan nelayan dari kapal karam yang mereka tumpangi," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis.

Para PMI Mengaku Membayar Sejumlah Uang

Panca menyebutkan, pekerja PMI itu mengaku membayar sebesar Rp4,8 juta hingga Rp6 juta kepada agen untuk memberangkatkan mereka secara ilegal ke Malaysia.

Kapal tersebut sebelumnya mengangkut 86 orang PMI yang berasal dari NTB, NTT, Sulawesi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Lampung, Jambi dan Sumatera Utara, dengan satu nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK).

"Direncanakan PMI tersebut berangkat Kamis (17/3) dari perairan Tanjungbalai, namun batal karena air laut surut. Mereka kemudian diberangkatkan pada malam esok harinya ke Malaysia," ucapnya. 

Kapolda mengatakan, saat tiba di perbatasan Malaysia hari masih pagi, sehingga nakhoda khawatir ditangkap dan menunggu di perairan Tanjung Api hingga malam hari.

"Saat malam itu kapal PMI karam dan mereka menyelamatkan diri masing-masing dengan cara berenang dan mengapung di fiber.Kapal nelayan datang menyelamatkan PMI itu, namun dua orang tenggelam dan meninggal dunia," katanya.

Ia menjelaskan, dua PMI yang meninggal dunia  itu berasal dari NTT dan Sulawesi Selatan. "Jenazah PMI berasal dari Sulawesi Selatan sudah dipulangkan, sedangkan dari NTT masih menunggu proses," katanya.

Kapolda menambahkan, terkait kasus PMI tersebut pihaknya masih mengejar tiga orang tersangka yakni R (mengorganisir sekaligus pemilik rumah penampungan), ST (koordinator) dan SF (pemilik kapal). Sedangkan lima orang ditahan yaitu H (nakhoda), RD (anak buah kapal), S (mekanik), R (juru masak), dan RR (penampung).

"Kelima orang itu terancam hukuman 10 tahun penjara," kata Kapolda Sumut itu.

Selain Mapolda Sumut, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!