Tarif Tol Gratis Bakal Diberlakukan selama Mudik Lebaran 2022, Ini Syaratnya
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

MEDAN - Pemerintah telah memperbolehkan masyarakat melaksanakan mudik Lebaran di tahun ini. Padahal sebelumnya akibat pandemi COVID-19, mudik Lebaran ditiadakan selama dua tahun. Diperkirakan sebanyak 85,5 juta orang akan melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada Idulfitri tahun ini.

Adapun, jumlah kendaraan pribadi diperkirakan akan mencapai 39,8 juta. Rinciannya mobil pribadi sebanyak 22,9 juta dan pemudik yang menggunakan sepeda motor 16,9 juta. Lalu, ada juga angkutan darat dengan kendaraan umum sebanyak 25,7 juta orang, dengan rincian bus 14,1 juta.

Syaratnya apabila ada kemacetan selama mudik lebaran 2022

Kemudian, mobil sewa 6,7 juta, mobil travel 4,5 juta dan taksi 0,4 juta. Sisa pemudik menggunakan transportasi udara, transportasi air dan kereta api.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa apabila terjadi kemacetan di jalur tol saat mudik Lebaran 2022, maka akan digratiskan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dari tingginya animo masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik.

"Itu sudah ada kesepakatan, kalau macet di gerbang tol lebih 1 km, itu bebas (gratis)," katanya kepada wartawan, di Jakarta, dikutip Kamis, 21 April.

Menurut Budi, hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya dari pemerintah untuk mempersiapkan pengelola tol untuk bekerja optimal. Artinya, tidak ada kompensasi kepada pengelola tol.

"Jadi ini adalah suatu cara kita untuk menuntut para pengelola tol bekerja baik, kalau bekerja baik tidak akan macet," tuturnya.

Lebih lanjut, Budi juga mengatakan pihaknya akan membentuk posko mudik Lebaran 2022 untuk memantau perkembangan arus mudik dan arus balik..

"Kami nanti ikut mendukung, kalau mau mengikuti perkembangan mudik, kita punya posko, kita akan update sehari dua kali perkembangan itu," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa tol mana saja yang akan digratiskan tergantung kepada kepolisian.

Menurut dia, Kementerian Perhubungan memberikan kebebasan penuh kepolisian untuk menentukan tol mana saja yang digratiskan.

"Itu diskresi kepolisian. Jadi kalau polisi merasa sudah ini (macet), mungkin polisi akan (membebaskan tol untuk memperlancar). Jadi itu (diskresi) kepolisian," ucapnya.

Selain Tarif Tol Gratis, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!