MEDAN - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Simangalam Kecamatan Kualuhselatan, Sumatera Utara menetapkan lima dari delapan kandidat sebagai calon melalui rapat pleno yang digelar pada 9 Mei lalu. Berkas tiga Cakades oleh panitia dianggap 'bermasalah' sehingga tidak diverifikasi.
Demikian dikatakan Sekretaris Panitia Pilkades Simangalam M Sabidin terkait polemik yang terjadi di desa itu kepada wartawan, Selasa malam. "Ada tiga calon yang berkasnya bermasalah,' katanya didampingi Ketua Pilkades Mulyadi Hasibuan.
BACA JUGA:
Tiga Kandidat Pilkades Simangalam Bermasalah
Ketiga kandidat tersebut adalah perempuan. Namun dalam surat keterangan sehat yang dilampirkan, salah satu kandidat pada keterangan jenis kelamin tertulis laki-laki.
Sementara dua kandidat lainnya, pada ijazah terakhir mereka namanya memiliki sedikit perbedaan dengan identitas serta akta kelahirannya. "Kalau pandangan kami, ini tidak sesuai dengan Perbup tentang persyaratan calon kepala desa," sebutnya.
Dengan dasar alasan itu, akhirnya panitia memutuskan menetapkan lima Cakades yang akan bersaing pada Pilkades Simangalam. Kelima kandidat tersebut masing-masing Rusna Buaton, Tinar Lismawati br Marpaung, Arsinus Marpaung, Janlas Marpaung dan Sarjoko.
Keputusan tersebut ditandatangani empat dari tujuh panitia Pilkades yaitu Mulyadi Hasibuan, M Sabidin, Bambang Cahyono dan Masriadi Siahaan yang semuanya mewakili unsur tokoh masyarakat.
Sementara panitia yang tidak menandatangani adalah Rahmat Fadlin Hutapea dan Nurianti Verilona Silaen mewakili unsur perangkat desa dan Winda Safitriani dari unsur PKK.
Seluruh Panitia Pilkades Simangalam tersebut hadir dalam rapat penetapan calon kepala desa tersebut.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) Labura M Nur Lubis AP MAP yang ditanya tentang kewenangan panitia Pilkades menyebutkan, mereka memiliki hak untuk membuat keputusan.
Selain Pilkades Simangalam, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!