Pencabulan Gadis 16 Tahun di Tebing Tinggi, 2 Pelaku Menyekap Korban di Kamar Kos
Petugas Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap pelaku pencabulan terhadap korban anak di bawah umur. (ANTARA/HO)

Bagikan:

MEDAN - Personel Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap dua orang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ISN (16) warga Cermin Hilir, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

"Kedua pelaku itu yakni MIH (21) dan IP (25) warga Desa Jaba, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang," kata Kasi Humas Polres Tebing AKP Agus Arianto, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Agus menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi hari Sabtu (21/5) sekira pukul 20.00 WIB. Pelapor SM (39) yang mendapat telepon dari saksi Iko dan mengatakan korban ISN sudah satu minggu pergi dari rumah.

Orang Tua korban keberatan dan melaporkan ke polisi

SM mendapat kabar bahwa korban sedang berada di rumah kos-kosan temannya dan mau pulang tetapi tidak dikasih keluar.

"Selanjutnya saksi menjemput pelapor (orang tua korban) kemudian mereka pergi menuju tempat kos-kosan tersebut. Setiba di lokasi tempat kos, pelapor mencari teman korban yang bernama Anggun Aini, namun kamar kos tersebut tertutup dan tidak ada orang," ucapnya.

Agus menjelaskan, pelapor bertanya ke kamar sebelah yang ditempati oleh terlapor (MIH dan IP). Lalu terlapor memberitahukan bahwa Anggun sedang pergi keluar. Setelah pelapor ketemu dengan korban, lalu korban memberitahukan kepada pelapor bahwa dua orang itu (MIH dan IP) melarang ISN tidak boleh pulang ke rumah.

Pelapor bertanya kepada korban, sudah diapain sama kedua orang itu, korban menjawab sudah disetubuhi.

"Atas kejadian itu, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Kasi Humas menambahkan, selanjutnya pelapor bersama keluarganya telah menyerahkan kedua pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal, 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahhun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi itu.

Selain Pencabulan Gadis 16 Tahun di Tebing Tinggi, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!

Terkait