Jaringan Sabu-Sabu di Tebing Tinggi di Tangkap Polisi, 2,5 Kg Barang Bukti Diamankan
Barang bukti narkotika jenis sabu - Sabu seberat 2,5 Kg yang berhasil dianankan SatresNarkoba Polres Tebing Tinggi (ANTARA / HO/Polres TT)

Bagikan:

MEDAN - Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan 2,5 Kg narjotika jenis sabu-sabu bersama dua orang pelakunya pada tempat yang berbeda

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Yunus Tarigan Senin (18/4) menjelaskan kronologis penangkapan kepada wartawan di Pores Tebing Tinggi.

Awalnya Jumat (15/4), mendapatkan informasi dari warga, ada seorang pengedar sabu-sabu bernama, Duken, 32 tahun, warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Padang Hulu, Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Barang bukti 6 bungkus kecil sabu-sabu diamankan polisi

Menanggapi laporan tersebut personel langsung menuju TKP dan menangkap Duken bersama barang bukti 6 bungkus kecil sabu-sabu. Dari Duken mengaku membeli sabu-sabu dari seorang temannya bernama Ramadhan (27) warga Jalan Rajawali, KelurahanTeluk Karang, Kecamatan Bajenis kota Tebing Tinggi.

Oleh personel Duken diminta untuk menghubungi Ramadhan berpura-pura memesan sabu untuki diantar kepada dirinya.keduanya sepakat untuk transaksi dilkakukan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Padang Hulu, Tebing Tinggi.

Ramdhan datang ke lokasi dan oleh personel langsung menangkao tersangka bersama barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu - sabu dan dari introgasi Ramadhan mengaku dirumahnya sabu-sabu masih ada yanh disimpan.

Kedua tersangka digiring ke rumah Ramadhan dan personel satresnarkoba menemukan lagi sabu-sabu seberat 2,5 Kg yang disimpan didalam kamar

Pengakuan Ramadhan sabu tersebut dititipkan oleh temanya BB warga Medan dan nanti akan ada orang yang mengambilnya dan akan diberikan imbalan Rp. 2 Juta.

Kini kedua tersangka ditahan di Polres Tebing Tinggi guna pengusutan lebih lanjut, dan keduanya dipersangkan dengan pasal yang berbeda Duken pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, sedangkan untuk Ramadhan pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun penjara.

Selain Jaringan Sabu-Sabu di Tebing Tinggi, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!