MEDAN - Dilansir dari Hukum Online, tidak ada aturan khusus soal larangan penggunaan borgol bagi warga sipil. Meski demikian, ada aturan pemilikan dan penggunaan borgol bagi anggota satpam sebagai kelengkapan pengamanan atau bagi anggota Polri sebagai salah satu perlengkapan dalam memberikan perlindungan khusus untuk pihak pelapor, saksi, dan keluarga pada tindak pidana pencucian uang.
Menariknya pernah ada kasus di suatu daerah dimana Kapolrestabesnya punya cara unik demi menjaga keamanan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat, yakni dengan membagi-bagikan hadiah borgol, pentungan 'letter T', dan senter sebagai alat penerangan untuk masyarakat yang secara sukarela menjadi petugas siskamling. Jadi pada dasarnya, pemilikan borgol oleh warga sipil ini tidak dilarang.
BACA JUGA:
Borgol tidak boleh digunakan untuk kriminal
Akan tetapi , berbeda halnya apabila borgol tersebut kemudian digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana atau penganiayaan. Pelakunya dapat dijerat pasal pidana bergantung pada tindak pidana yang dilakukannya dengan menggunakan borgol itu.
Meski demikian, aturan soal kepemilikan borgol sebagai kelengkapan pengamanan dapat kita lihat dalam Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah (“Perkapolri 24/2007”).
Kelengkapan anggota Satuan Pengamanan (Satpam), antara lain:
a. kelengkapan perorangan yang melekat, seperti tongkat polisi, borgol, pisau, senjata api, dan radio komunikasi, spesifikasinya berpedoman kepada ketentuan yang ada pada Polri.
b. kelengkapan peralatan keamanan (security devices) Satpam diberikan sesuai dengan tuntutan standar kebutuhan perlengkapan yang harus digunakan pada suatu area tugas.
Selain sebagai kelengkapan untuk anggota Satpam, borgol juga digunakan anggota Kepolisian RI (Polri) dalam memberikan perlindungan khusus untuk pihak pelapor, saksi, dan keluarga dalam tindak pidana pencucian uang. Borgol merupakan salah satu perlengkapan yang diperlukan oleh anggota Polri.[1]
Selain Aturan Memilikii Borgol, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!