MEDAN - Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara melepas keberangkatan 12 orang korban penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi di Panti INSYAF BRSKPN Medan yang sebelumnya telah dilaporkan pihak keluarganya untuk dilakukan rehabilitasi melalui surat permohonan.
"Program rehabilitasi dilakukan dalam rangka Peringatan Hari Bhayangkara ke-76 yang akan diperingati pada 1 Juli 2022," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, dalam keterangan tertulis, Rabu.
BACA JUGA:
Pecandu narkoba wajib jalani rehabilitasi
Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sehingga dalam hal ini Polres Labuhanbatu dan Panti INSYAF BRSKPN Medan sebagai perwakilan negara hadir memfasilitasi rehabilitasi, ucapnya.
Kapolres mengajak semua unsur Forkopimda, lapisan masyarakat dan peran alim ulama bersama-sama dalam pemberantasan narkoba.
Sementara, Rosnizar (52) perwakilan keluarga yang mendapatkan rehabilitasi berharap putranya AHN dan kawan-kawan dalam mengikuti program rehab supaya sungguh-sungguh dan sekembalinya nanti bisa berubah menjadi manusia yang sehat seutuhnya.
Sebanyak 12 orang korban penyalahgunaan narkoba yang mendapatkan rehabilitasi yakni AM (37) dan DR (36) warga Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, AHN (28) warga Padang Bulan, Kabupaten Labuhanbatu, RPM (40) warga Bakaran Batu, Kabupaten Labuhanbatu, RHS (36) dan FHT (40) warga Siringo-ringo, Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian, MHD (27) warga Padang Matinggi, Kabupaten Labuhanbatu, E (23) warga Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, KS (42) warga Bakaran Batu, Kabupaten Labuhanbatu, HK (31) warga Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, FHR (45) dan ABN (29) warga Bakaran Batu, Kabupaten Labuhanbatu.
Selain Rehabilitasi Narkoba di Labuhanbatu, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!