Geng Motor di Medan Diringkus Polisi, 8 Orang Tertangkap
Petugas Polrestabes Medan menangkap delapan orang anggota geng motor yang meresahkan masyarakat yakni DS (17), BM (16), SP (18), IG (18),LH (17) , AL (18), JT (19) dan IG (20). (ANTARA/HO)

Bagikan:

MEDAN - Personel Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Sunggal menangkap delapan anggota geng motor di Jalan Ring Road dan Jalan Klambir V, Pasar IV Hamparan Perak.

Dari delapan orang yang diringkus, enam di antaranya masih di bawah umur yakni DS (17), BM (16), SP (18), IG (18), LH (17) dan AL (18). Sedangkan dua orang lagi remaja JT (19) dan IG (20).

Penangkapan atas Info masyarakat lewat WA

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, dalam keterangan tertulis, Senin, mengatakan pelaku berhasil ditangkap atas informasi masyarakat yang masuk di nomor WhatsApp Kasat Reskrim Polrestabes Medan nomor 081288782008 terkait adanya geng motor meresahkan masyarakat.

Petugas yang turun ke lokasi meringkus pelaku dan menyita barang bukti berupa enam unit sepeda motor, satu bilah clurit besar, satu bilah clurit kecil, dan enam handphone.

Fathir mengimbau kepada masyarakat Kota Medan untuk dapat menyimpan nomor layanan WhatsApp Kasat Reskrim Polrestabes Medan di 081288782008.

"Apabila masyarakat mau melaporkan keluhan pengaduan yang belum ditanggapi ataupun terjadinya tindakan kejahatan di Kota Medan dapat langsung ditindaklanjuti," katanya dilansir dari Antara.

Kasat Reskrim juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi atas adanya pelaku geng motor yang meresahkan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi atas adanya pelaku tindak kejahatan berupa geng motor, sehingga para pelaku dapat ditindak sesuai proses hukum yang berlaku," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan.

Selain Geng Motor di Medan, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!

Terkait