Firli Bahuri Ungkap 32 Menteri yang Terjerat Kasus Korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri/DOK Humas KPK

Bagikan:

MEDAN - Baru-baru ini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap ada 32 menteri atau kepala lembaga negara yang terjerat kasus korupsi. Hal ini terjadi karena lemahnya sistem internal dan mekanisme kerja.

"Korupsi terjadi karena lemahnya sistem. Perbaikan sistem adalah kunci untuk kita sama-sama bisa menutup celah korupsi," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Juli.

Menariknyya, selain menangkap 32 menteri karena kasus korupsi, sejak KPK berdiri pada 2004, ada 251 pejabat eselon yang juga mengalami nasib serupa dan 402 kasus yang melibatkan kementerian/lembaga.

Berharap Kementerian Bisa Melakukan Perbaikan Sistem

Dengan kondisi ini, Firli kemudian berpesan agar jajaran kementerian bisa melakukan perbaikan sistem. Hal ini juga dia sampaikan di hadapan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita yang hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Juli kemarin.

Kajian, sambung Firli, juga harus dilakukan demi menutup celah korupsi di kementerian.

"Jika ada kebocoran bisa segera diperbaiki agar tidak terulang dan bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pastinya sistem yang diciptakan harus mengedepankan prinsip keterbukaan," tegasnya.

Sementara itu, Agus Gumiwang yang hadir di acara Penguatan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) mengatakan pembekalan tersebut penting bagi dia dan anak buahnya di Kementerian Perindustrian.

Dia berharap nilai antikorupsi bisa diterapkan oleh semua pihak. "Bersama KPK kita wujudkan Kemenperin yang bersih agar tujuan dan target kita baik kualitatif dan kuantitatif bisa tercapai," tegas Agus.

Agus mengatakan lembaganya telah memberlakukan kebijakan antikorupsi. Di antaranya, unit pengendali gartifikasi, whistle blowing system, pengaduan masyarakat, unit layanan benturan kepentingan.

Tak hanya itu, ada juga konsultasi hingga bimbingan teknis kepada unit maupun pegawai demi menutup celah korupsi.

“Selain itu, sebagai wujud peningkatan pengendalian internal dan kepatuhan terhadap perundang-undangan, saya selaku menteri dan para pejabat eselon I telah menandatanani piagam audit internal yang dituangkan dalam Bali Comitment,” ujar Agus.

Berikutnya, Kemenperin telah melakukan inovasi pelayanan melalui sistem berbasis elektronik. "Saat ini beberapa aplikasi telah dijalankan dan terus dilakukan pemutakhiran teknologinya seperti pada sistem nasional neracana komoditas," pungkasnya.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Ungkap KPK Sudah Penjarakan 32 Menteri Sejak 2004, Firli Bahuri: Korupsi Terjadi Karena Lemahnya Sistem

Selain Firli Bahuri, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!