Ketahuan Main Judi di Sibolga, Pria 42 Tahun Ini Terancam Penjara 5 Tahun
Tersangka RSS (42) pelaku perjudian ditahan di Polres Sibolga. (ANTARA/HO)

Bagikan:

MEDAN - Tersangka RSS (42) warga Jalan Bawal Kelurahan Pancuran Pinang, Kota Sibolga, Sumatera Utara, diduga pelaku perjudian jenis kim dan sidney terancam hukuman lima tahun penjara.

Kepala Seksi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin dalam keterangan tertuli diterima di Medan, Senin, mengatakan tersangka melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun.

Ada Laporan dari Masyarakat

Sormin menyebutkan, peristiwa penangkapan tersebut Jumat (22/7) sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bawal Kota Sibolga sering terjadi praktik perjudian yang meresahkan warga setempat.

Personel Satuan Reskrim Polres Sibolga turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menangkap seorang laki-laki ternyata adalah RSS

"Petugas menyita barang bukti satu handphone merk Samsung warna biru berisi angka tebakan dan uang sebanyak Rp44.000," ucapnya.

Kasi Humas mengatakan perjudian tersebut dilakukan tersangka lebih kurang 20 tahun dengan omzet Rp50.000 per hari.Imbalan yang diterima Rp10.000 bila tebakan tepat 2 angka Rp50.000, bila tebakan 3 angka Rp500.000.

Perjudian yang dilakukan tersangka jenis judi kim dan sidney, berperan sebagai tukang tulis dan kemudian angka pasangan diteruskan RSS ke nomor handphone (identitas telah dikantongi) dan uang diberikan setelah angka pasangan dikirim.

Tersangka memasang sendiri angka-angka dan juga menerima pasangan dari orang lain.Tersangka melakukan perjudian untuk memperoleh hasil tambahan.

"Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga untuk pengusutan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Sibolga.

Selain Judi di Sibolga, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!