Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual di Era Media Sosial dan Internet
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Ekonomi Makro Rulli Nuryanto saat mengikuti Rapat Pimpinan Kamar Dagang Indonesia di Yogyakarta, Sabtu (29/1). ANTARA/HO-KemenkopUKM

Bagikan:

MEDAN - Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro Kementerian Koperasi dan UKM Rulli Nuryanto menyatakan hak kekayaan intelektual (HKI) punya sejumlah fungsi sangat penting bagi pelaku usaha mikro karena memberikan perlindungan hukum terhadap penciptaan karya.

“Selain itu juga mendorong semangat kreativitas, mendorong inovasi, sebagai instrumen optimalisasi bisnis usaha mikro kecil dan menengah/UMKM (legalitas, image building, dan aset usaha), dan mencegah pelanggaran karya HKI,” kata Rulli lewat keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Dari keseluruhan jenis HKI, lanjutnya, penerbitan sertifikat hak merek paling banyak jika dibandingkan dengan sertifikat lainnya yaitu sebesar 136.886 sertifikat di tahun 2021.

Potongan Biaya Pemberian Merek Dagang

Terkait dengan pemberian merek dagang, berdasarkan data Direktorat Jenderal HKI (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020, terdapat sebanyak 10.529 UMKM yang mendapatkan pemotongan biaya layanan permohonan hak merek dagang bagi usaha mikro yang semula Rp1,8 juta menjadi Rp500 ribu.

Jumlah UMKM tersebut antara lain 1.333 merek jasa, 9.187 merek dagang, serta 9 merek kolektif dagang dan jasa.

“Saat ini, masih terjadi kesenjangan yang cukup signifikan antara pendaftaran hak merek dengan target yang ditetapkan,” ujarnya

Sebagai contoh, target yang dipatok oleh keseluruhan Dinas Koperasi dan UMKM pada tahun 2022 sebesar 1.340 sertifikat hak merek. Sedangkan kebutuhan hak merek sebanyak 5.180 sertifikat.

Ada berbagai kendala kesiapan pelaku UMK dalam melengkapi persyaratan mendaftar ke HKI, antara lain merek yang disiapkan pada umumnya masih memiliki persamaan vokal dan penulisan, lalu pelaku usaha mikro tidak mengerti dalam melakukan pendaftaran online untuk mengunggah dokumen persyaratan.

Kemudian penerbitan hak merek masih lama meskipun telah diatur penerbitan selama 4-6 bulan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, namun belum sepenuhnya terealisasi. Untuk dua kendala terakhir ialah kurangnya sosialisasi kepada dinas teknis terkait, dan sosialisasi penggunaan sistem klasifikasi merek bagi UMK belum merata.

“Pemerintah akan terus melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil yang hendak melakukan pendaftaran HKI. Pemerintah menyediakan biaya pengganti kepengurusan dan pendaftaran sertifikasi merek, membantu mengecek ke pangkalan Data DJKI, dan memberikan pendampingan perbaikan merek dagang, membantu dalam mengupload pendaftaran sertifikasi merek,” ucap dia.

Selain Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!