Wilayah Pertambangan Rakyat di Madina Telah Disahkan Pemerintah, Mana Saja?
Ilustrasi pertambangan rakyat. (ANTARA/HO)

Bagikan:

MEDAN - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan delapan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Penetapan WPR tersebut berdasarkan surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 106.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang wilayah pertambangan Provinsi Sumatera Utara.

Adapun delapan lokasi yang ditetapkan menjadi lokasi WPR tersebut adalah Desa Sali Baru 1 Kecamatan Muara Batang Gadis dengan luas 30,68 Ha.

Terdapat 20 Lokasi yang Sudah Diusulkan 

Kemudian, Kecamatan Batang Natal dengan lokasi Desa Muara Parlampungan dengan luas 10,70 Ha, Desa Batu Madinding seluas 4,91 Ha, Desa Ampung Siala 61,11 Ha, Desa Tombang Kaluang dan Desa Sipogu seluas 48,93 Ha dan Desa Aek Nangali seluas 17,63 Ha.

Selanjutnya, Kecamatan Linggabayu dengan lokasi WPR di Desa Aek Garingging dengan luas 20,03 Ha dan Desa Lancat seluas 23,94 Ha. Kepala Dinas Pertanahan Madina, Akhmad Faizal yang dikonfirmasi dari ANTARA, Kamis (4/8) membenarkan penetapan wilayah pertambangan tersebut.

"Benar, Kementerian telah menetapkan wilayah pertambangan di Provinsi Sumut. Salah satu wilayah pertambangan yang keluar adalah WPR untuk Madina," ujarnya.

Ia menyampaikan, dari 20 lokasi yang diusulkan kepada Pemerintah delapan lokasi sudah ditetapkan menjadi wilayah pertambangan rakyat.

Adapun daerah-daerah yang diusulkan tersebut adalah Kecamatan Hutabargot, Muarasipongi, Batang Natal, Nagajuang, Linggabayu, Muara Batang Gadis dan Kotanopan.

"Dari sejumlah kecamatan itu, ada 20 lokasi yang kita usulkan," jelas dia.

Meskipun surat penetapan wilayah pertambangan tersebut telah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM Pemerintah Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja Madina masih menyurati Kepala Dinas ESDM Sumatera Utara untuk memperjelas keberadaan lokasi WPR itu.

"Memang surat keputusannya sudah keluar, namun dalam peta lampiran Kepmen tidak terbaca dengan jelas terkait titik koordinat lokasi tersebut. Pemkab melalui Dinas Tenaga Kerja telah menyurati Dinas ESDM Sumut untuk memperjelaa keberadaan WPW tersebut," jelas Faizal.

Meskipun peta wilayah pertambangan sudah ditetapkan namun, daerah-daerah tambang yang dinilai sudah dikenal sejak zaman Hindu hingga zaman Belanda baik itu di wilayah Mandailing Godang dan Mandailing Julu tidak masuk dalam peta yang ditetapkan Kementerian ESDM itu.

Seperti Muarasipongi misalnya, daerah ini dikenal merupakan daerah tambang atau penghasil emas pada zaman Hindia Belanda.

Begitu juga dengan Muara Botung Kecamatan Kotanopan, Ulu Pungkut Kecamatan Ulu Pungkut, Hutabargot Kecamatan Hutabargot dan Nagajuang Kecamatan Nagajuang.

Berdasarkan sejarah pada tahun 1930 Muarasipongi merupakan daerah yang paling banyak penghasil emas di Mandailing. Pada zaman itu sempat ada rumah karyawan di pasar Muarasipongi.

Bahkan, dengan produksinya yang besar para buruh-buruh terpaksa diangkut menggunakan mobil truk dari Panyabungan ke Muarasipongi.

Begitu juga di Ulu Pungkut dan Muara Botung. Daerah ini sudah masuk dalam peta Hindia Belanda sebagai daerah tambang meskipun, hasilnya tidak sebesar tambang yang ada di Muarasipongi.

Juga dengan Hutabargot. Selain dikenal sebagai wilayah pertambangan sejak tahun 2005 yang lalu, daerah ini juga sudah dikenal sebagai daerah penghasil emas pada zaman Hindu.

Selain Wilayah Pertambangan Rakyat di Madina, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI Sumut, Berita Sumatera Utara Terkini!