MEDAN – Satlantas Polrestabes Medan melalui akun resmi Instagram melakukan sosialisasi terkait dengan perpanjangan SIM Online di wilayahnya, Minggu, 11 April.
Adapun aplikasi yang digunakan untuk perpanjangan SIM Online adalah SINAR atau SIM Nasional Presisi Korlantas Polri, yang akan dirilis pada hari Selasa 13 April 2021.
BACA JUGA:
Aplikasi SINAR dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore di ponsel masing-masing. Akan tetapi aplikasi tersebut belum dapat menyeluruh digunakan di seluruh provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan hanya di beberapa wilayah saja.
6 Wilayah di Sumut yang Mendukung Perpanjangan SIM Online Lewat Aplikasi
1. Polrestabes Medan
2. Polresta Deliserdang
3. Polres Tebing Tinggi
4. Polres Simalungun
5. Polres Asahan
6. Polres Labuhan Batu
Selanjutnya, apabila Anda berada di enam daerah tersebut maka terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan, apa saja?
1. Download aplikasi SINAR di Playstore atau AppStore
2. Menyiapkan nomor HP aktif (untuk proses verifikasi)
3. Menyiapkan NIK, SIM, Foto KTP, SIM, dan foto muka untuk keperluan registrasi
4. Melakukan verifikasi NIK dan SIM
5. Melakukan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Pengisian rekening pengembalian atau pembatalan
8. Menyiapkan pas foto dan tanda tangan untuk diunggah
9. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
Adapun biaya yang dikenakan dalam perpanjangan SIM secara online adalah SIM C Rp75 ribu dan SIM A Rp80 ribu.
Selain perpanjangan SIM online lewat aplikasi di Sumut, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!