Cara Perpanjangan SIM di Masa PPKM Level 4, Berikut Berbagai Ketentuan yang Harus Dipahami
Twitter @TMCPoldaMetro

Bagikan:

MEDAN - Diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 10-16 Agustus 2021 membuat Korlantas Polri kembali menyesuaikan aturan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, perpanjangan dispensasi kali ini khusus SIM yang mati atau habis berlaku saat PPKM Level 4.

Dispensasi Perpanjangan SIM di Masa PPKM Level 4

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai 16 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 18 sampai 23 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," ujar Tri, kepada wartawan, Kamsi 12 Agustus.

Djati juga mengatakan, bagi para pemegang SIM dengan masa berlaku habis selama pelaksanaan PPKM Level 4 diperpanjang, 3-9 Agustus 2021, maka akan mendapatkan dispensasi.

Aturan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1570/VIII/YAN.1.1./2021 pada 3 Agustus 2021.

Sementara bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada masa yang ditentukan SIM-nya akan hangus.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” kata Djati.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Simak Ketentuan Perpanjangan SIM di Masa PPKM Level 4

Selain Cara Perpanjangan SIM di Masa PPKM Level 4, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!