MEDAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi melanjutkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Pemerintah menurutnya, selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM darurat.
Menurutnya jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
BACA JUGA:
PPKM Darurat Diperpanjang, Protokol Perjalanan Dijelaskan Terpisah
Kemudian pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
"Lalu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah," ujar Presiden Jokowi, saat menyampaikan perpanjangan PPKM Darurat, Selasa 20 Juli kemarin.
Selain itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
"Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah," kata Kepala Negara.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: PPKM Darurat Diperpanjang, Kabar Gembira dari Jokowi: Boleh Makan di Restoran, tapi Cuma 30 Menit
Selain PPKM Darurat, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!