MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara kasus dugaan ancaman kekerasan dengan terlapor I Gede Aryastina alias Jerinx. Gelar perkara tetap dilakukan meski penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini belum diperiksa.
"Nanti akan kita gelarkan, gelar internal nanti untuk bisa menentukan apakah ini memenuhi unsur atau tidak bisa naik lidik ke sidik kita gelarkan dulu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 26 Juli.
BACA JUGA:
Apakah Perlu Keterangan dari Jerinx?
Selain menentukan ada tidaknya pelanggaran pidana, gelar perkara dilakukan untuk mempertimbangkan perlu atau tidak keterangan dari Jerinx.
Jika penyelidik memutuskan tidak perlu, maka, akan dipertimbangkan soal pelanggaran pidana dalam kasus itu. Sebaliknya, jika dianggap perlu, Jerinx akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Tapi kalau memang masih memerlukan keterangan dia ya bisa kita panggil lagi. Kita lihat lagi," kata Yusri.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, tim penyelidik sudah meminta keterangan dari pihak pelapor yaitu Adam Deni. Selain itu, beberapa saksi dari pihak pelapor pun telah diperiksa.
Seharusnya, giliran Jerinx yang diperiksa pada hari ini atau Senin, 26 Juli. Tapi, dia berhalangan hadir karena terkendala masalah kesehatan.
Adapun, kasus ini bermula ketika Adam dianggap penyebab hilangnya akun Instagram milik Jerinx. Awalnya, Adam menulis komentar di akun itu.
Dia mempertanyakan soal data terkait artis-artis yang di-endorse COVID-19 kepada Jerinx. Sebab, drummer SID itu kerap menyebut banyak artis yang mengumumkan terjangkit COVID-19 karena di-endorse.
Beberapa kali Jerinx membalas komentar dari Adam itu. Tapi tak lama kemudian, akun Instagramnya hilang, pada 2 Juli. Hingga akhirnya, Jerinx menghubungi Adam dan menuding dia penyebab itu semua terjadi.
Tak terima dengan adanya ancaman dan hinaan itu, Adam dan tim pengacaranya sepakat membawa permasalahan itu ke ranah hukum. Jerinx pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya, pada Sabtu, 10 Juli.
Meski Jerinx disebut telah meminta maaf dan menyebut tindakannya itu terbawa emosi karena akun Instagramnya hilang, Adam tetap akan melanjutkan perkara tersebut.
Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Dengan Atau Tanpa Keterangan Jerinx SID, Polisi Tetap Gelar Perkara Kasus Dugaan Pengancaman
Selain kasus Jerinx, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!