Vaksinasi Warga Belum Punya NIK, Kemenkes Beri Dua Opsi Berikut
Ilustrasi/antara

Bagikan:

MEDAN - Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebut pihaknya membuat dua opsi kepada pemerintah daerah untuk menggelar vaksinasi kepada warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

Pertama, pemerintah daerah bisa mempersilakan warganya untuk mengurus NIK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Kedua, pemda bisa menggelar layanan vaksinasi dengan menempatkan petugas Dukcapil.

Bagaimana Teknis Vaksinasi Warga Belum Punya NIK?

"Nanti akan diatur teknisnyaa di pemda. Ada dua hal, masyarakat yang tidak ada NIK bisa langsung ke Dukcapil mengurus NIKnya dan kedua ada layanan bersama vaksin dan Dukcapil," kata Nadia kepada VOI, Senin, 9 Agustus.

Diketahui, vaksinasi warga belum memiliki NIK ini juga menyasar masyarakat rentan seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indoensia bermasalah.

Bagi kelompok yang memiliki mobilitas terbatas tersebut, pemerintah daerah bisa membuatkan pendataan warga untuk divaksinasi di lokasi tertentu.

"Kalau untuk kelompok seperti penghuni lapas, bisa juga penyandang PMKS, nanti akan didaftarkan dan dibuaktakn NIK oleh Dukcapil supaya bisa mendapatkan akses vaksin," tutur Nadia.

Sebagai informasi, pemerintah kini memperbolehkan warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021.

Seperti diketahui sebelumnya, pelaksanaan vaksinasi nasional membutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi satu data vaksinasi COVID-19 yang memuat nama dan alamat (by name and by address), serta NIK.

Oleh karenanya, agar pelaksanaan vaksinasi bisa digencarkan, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan membolehkan warga yang belum memiliki NIK untuk divaksin.

Hal ini akan memudahkan akses kelompok masyarakat tersebut pada tempat pelaksanaan vaksinasi di masing-masing daerah, sehingga tujuan pembentukan kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dapat tercapai.

Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Kemenkes Beri Dua Opsi Pemda Buka Layanan Vaksinasi Warga Belum Punya NIK

Selain Vaksinasi Warga Belum Punya NIK, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!