MEDAN - Pemerintah memperpanjang penerapan PPKM Level 4 hingga Level 2 di Jawa dan Bali dengan pelonggaran aturan pada kegiatan mal atau pusat perbelanjaan.
Dalam perpanjangan PPKM sejak tanggal 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021, pemerintah membolehkan pembukaan mal di empat kota yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali.
BACA JUGA:
Pengunjung Mal Wajib Tunjukkan aplikasi PeduliLindungi
Mal yang diperkanankan dibuka berada di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Namun, pengunjung dan pegawai yang akan masuk mal harus sudah divaksinasi COVID-19.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 9 Agustus.
Pembukaan mal di 4 kota yang menerapkan PPKM Level 4 dibatasi dengan kapasitas 25 persen. Selain itu, anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang masuk ke mal.
Luhut menuturkan, keputusan perpanjangan PPKM Jawa-Bali akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara lebih detail.
"Dalam proses keputusan detail ini pun kami telah berkomunikasi dengan cermat dengan berbagai pihak misalnya asosiasi mal, perindustrian, dan sebagainya," ucap Luhut.
Luhut menjelaskan, ada 26 kabupaten/kota yang turun dari level 4 ke level 3 karena menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan.
Artikel ini pernah tayang di VOI.ID dengan judul: Mal di 4 Kota PPKM Level 4 Jawa-Bali Boleh Dibuka, Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Selain Syarat Masuk Mal selama PPKM Level 4, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!